HomeNEWS UPDATENationalKemenhub Larang Pemudik Gratis Bawa Motor Listrik, Ada Apa?

Kemenhub Larang Pemudik Gratis Bawa Motor Listrik, Ada Apa?

BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang peserta Mudik Gratis Kemenhub 2024 untuk mengikutsertakan motor listrik pada angkutan gratis yang disediakan. Larangan ini berlaku untuk mudik gratis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut dan Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan, larangan tersebut disebabkan belum ada tata cara pengangkutan motor listrik menggunakan kapal sehingga jika terjadi kebakaran selama pengangkutan akan sulit ditangani.

“Karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Menurutnya, kebakaran pada motor listrik harus ditangani dengan tepat karena jika salah penanganan dapat menyebabkan api semakin besar. Sedangkan saat ini Kemenhub belum memiliki prosedur mengenai hal itu.

“Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, terus foam, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi,” ucapnya. Sementara itu, alat pemadam di atas kapal belum disesuaikan untuk memadamkan kebakaran motor listrik.

Lantaran belum ada prosedur yang jelas untuk memitigasi kebakaran pada motor listrik, Ditjen Perhubungan Laut mengimbau agar para peserta Mudik Gratis Kemenhub 2024 tidak membawaserta motor listrik untuk diangkut dengan angkutan motor gratis.

“Kami berusaha mengingatkan bahwa nanti motor penumpang yang bukan listrik. Jangan sampai niat memamerkan di kampung satu dua nanti malah memicu kebakaran,” katanya.

Sebagai informasi, pada program Mudik Gratis Kemenhub 2024, setiap peserta diperbolehkan membawa motornya untuk diangkut ke tujuan mudik menggunakan angkutan motor gratis. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan, DJKA tidak melayani motor listrik untuk ikut serta pada program Angkutan Motor Gratis atau Motis 2024.

“Untuk saat ini kami memang belum melayani untuk motor listrik. Jadi regulasinya belum jelas dari Ditjen Perhubungan Darat. Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP-nya membawa motor listrik seperti apa,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Belum adanya SOP yang jelas itu, pihaknya khawatir jika tetap memaksakan mengangkut motor listrik saat program Motis 2024, justru dapat berakibat fatal. Ia bilang jika motor listrik salah pengangkutan bisa saja terjadi kecelakaan saat perjalanan mengingat motor listrik menggunakan baterai sehingga rawan meledak atau terbakar. (rn/jh)

Must Read