BusinessUpdate – Kenaikan tarif KRL Jabodetabek sedang menunggu restu dari Kementerian Perhubungan. Terkait dengan hal itu, pengamat transportasi menilai tarif KRL Jabodetabek tak perlu diberi subsidi.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, tarif KRL Jabodetabek yang baru tidak perlu diberikan subsidi PSO lantaran mayoritas penggunanya berasal dari kalangan pekerja yang memiliki penghasilan tinggi.
Tarif KRL belum mengalami kenaikan sejak 2016. Dalam menghitung penyesuaian tarif KRL Jabodetabek, Djoko mengingatkan agar pemerintah tak perlu memberikan subsidi public service obligation (PSO).
Menurut Djoko, survei yang dilakukan LM FEUI tahun 2016, sebanyak 63,78% penumpang KRL Jabodetabek memiliki penghasilan Rp3-7 juta per bulan. Kemudian berdasarkan penelitian yang dilakukan Dwi Ardianta, Hengki Purwoto, dan Agunan Samosir dalam Jurnal Manajemen Transportasi dan Logistik Trisakti tahun 2022, menyimpulkan pemberian subsidi PSO KRL Jabodetabek tidak tepat sasaran karena sekitar 60% penggunanya berasal dari kelompok mampu.
“Volume penumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap penyesuaian atau kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu,” ujar Djoko melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/5/2024).
“Karakteristik penumpang (KRL Jabodetabek) didominasi oleh kelompok berpenghasilan tinggi dan jenis perjalanan komuter yang bersifat inelastis. Nilai elastisitas terhadap tarif KRL Jabodetabek tergantung pada karakter perjalanan, karakter penumpang, karakter dan layanan kota, dan besaran dan arah perubahan tarif,” tambahnya.
Ia melanjutkan, jika subsidi PSO tidak diberikan pada tarif KRL Jabodetabek, maka anggaran subsidi itu bisa dialihkan untuk menambah anggaran bus perintis. Pada 2023, pemerintah menganggarkan PSO perkeretaapian sebanyak Rp3,5 triliun di mana Rp1,6 triliun untuk KRL Jabodetabek.
Sementara itu di tahun yang sama, pemerintah hanya menganggarkan untuk bus perintis di 36 provinsi sebesar Rp177 miliar atau hanya 11% dari anggaran PSO KRL Jabodetabek.
“Sungguh tidak berimbang. Kepentingan layanan transportasi umum daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) se-Indonesia kalah jauh ketimbang warga Jabodetabek,” ucapnya.
Meski tarif KRL Jabodetabek tidak perlu disubsidi, ia juga menyarankan agar PT KAI Commuter (KCI) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang membutuhkan tarif khusus. Misalnya seperti yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada bus Trans Jateng di mana tarif normal sebesar Rp4.000 tapi bisa turun menjadi Rp2.000 untuk penumpang dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan buruh.
“Solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan kenaikan tarif KRL Jabodetabek, PT KCI bisa menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot. Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang bus,” tuturnya.
Nantinya, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tarif khusus, dapat mendaftar dengan menyertakan KTP, surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat. Tentunya juga harus ada pengenaan sanksi apabila ditemukan penumpang tarif khusus yang memalsukan datanya.
Sebelumnya, Kemenhub tengah mengkaji kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Dalam kajiannya, Kemenhub mempertimbangkan berbagai hal. Pembahasan masih terus dilakukan sehingga pihaknya tidak dapat memastikan kapan tepatnya rencana penyesuaian tarif KRL Jabodetabek bakal dilakukan. (pa/jh)


