Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik

Businessupdate – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual.

Nantinya armada mobil tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.

“10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., pada  Senin (24/10/22) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas.

“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” jelas Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Antara

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka.

Berikut 10 pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik dan dendanya yang dilansir dari laman Korlantas :

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Denda  Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone
Denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

4. Melanggar batas kecepatan
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

5. Menggunakan pelat nomor palsu
Denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

6. Berkendara melawan arus
Denda Rp500 ribu atau kurangan paling lama 2 bulan


7. Menerobos lampu merah
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
Denda Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan

9. Berboncengan lebih dari 3 orang
Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari. (Farid S)