Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Perdagangan Aset Kripto

Foto & Desain Farid S

Busninessupdate – Modus  penghimpunan  dana  masyarakat  berkedok aset  kripto,  menurut Kepala  Biro  Peraturan  Perundang-undangan  dan  Penindakan Aldison saat  ini  dilakukan dengan  cara  sedemikian  rupa  yang  dikemas  dengan  agama,  kegiatan  amal,  kegiatan  sosial,dan sebagainya.  Masyarakat  awam  tentu  akan  mudah  terpengaruh  untuk  ikut  dalam  investasi  jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi  (PBK)  dan/atau  Perdagangan  Fisik  Aset  Kripto  (PFAK),  masyarakat  harus  memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi. Pastikan  juga  legalitas  perusahaan,  apakah  sudah  terdaftar  di  Bappebti  atau  belum.  Selanjutnya, jangan  mudah  percaya  dengan  iming-iming  keuntungan  besar  yang  bisa  diperoleh  dalam  waktu singkat. Perlu  diingat,  pergerakan  di  PBK  dan/atau  PFAK  sangat volatile, artinya  dalam  waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). “Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAKdengan janji bonus  atau  komisi  apabila  berhasil  merekrut  anggota  baru  sebagai downline,  karena di  bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” jelas Aldison. Ia menambahkan  yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, namun juga melalui jual beli   aset   kripto   tertentu   yang   dilakukan   di   antara   para anggota dengan   iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.“Selain itu,ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau miningmenggunakan skema member  get  memberdengan  janji  keuntungan  tetap  sesuai  paket  investasi  yang  dipilih,” jelas Aldison.

 Kementerian  Perdagangan  melalui  Badan  Pengawas  Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  akan  melakukan  tindakan  tegas  terhadap  entitas  yang  melakukan penghimpunan    dana    masyarakat    berkedok perdagangan    aset    kripto.    Tindakan    tersebut dilakukakan  untuk  memberikan  perlindungan  dan  mencegah  potensi  kerugian  masyarakat  akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Bappebti memperoleh informasi  bahwa  terdapat  beberapa  entitas  yang  marak  menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi,    pengawasan, dan    pengamatan,    kami    menemukan    bahwa    entitas    tersebut menerapkan  skema member  get  memberuntuk  merekrut  anggota  baru,” terang Plt. Kepala Bappebti  Didid Noordiatmoko.Menurut  Didid,  entitas  tersebut  memberikan  janji  keuntungan yang konsisten  dan  hampir  tanpa kerugian  dari trading yang  dilakukan.  Jika  para anggota ingin  mendapatkan  keuntungan  lebih, mereka  harus merekrut anggota baru  sebagai downlinemereka.  Sebagai  imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu,anggota tersebut juga akan mendapatkan  komisi  dari keuntungan tradingyang  dilakukan anggotabaru.  Skema  ini  berlaku untuk beberapa generasi. “Para anggotadari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran tradingaset kripto yang  diikutinya  melalui  berbagi  media sosial.Sehingga,pertumbuhan anggotanya  sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan  kegiatan  usahanya agar  tidak  semakin  banyak  masyarakat  yang  dirugikan,”jelas Didid.

 Sebelum  memutuskan  untuk  bertransaksi,  ketahui  terlebih  dahulu  profil  dan  legalitas pelaku usaha   di   bidang   PBK.   Informasi   tersebut   dapat   diakses   dengan   mudah melalui   tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id  (Farid S)