HomeECONOMICPLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Simak Rinciannya!

PLN Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Simak Rinciannya!

BusinessUpdate – Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025. Namun, ketentuannya berbeda dengan pemberian potongan harga pada Januari-Februari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50%.

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. “(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas, Sabtu (24/5/2025).

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025. Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Airlangga belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50% itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.

Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5% pada kuartal II/2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87% pada kuartal pertama. (pa/jh)

Must Read