HomeECONOMICPemerintah Segera Terapkan Pajak Karbon

Pemerintah Segera Terapkan Pajak Karbon

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerapkan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.

Hal itu sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memadamkan pembangkit berbasis fosil tersebut. Manuver itu juga dilakukan untuk ikut menyokong kemampuan pemerintah terkait dengan pembiayaan pensiun dini PLTU yang masih mahal.

“Terkait dengan upaya ini, pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon secara terbatas untuk PLTU dan kebijakan ini akan melebar secara bertahap pada sektor lainnya tergantung pada pertimbangan ekonominya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat Dialogue on IPP Just Energy Transition Initiatives secara virtual, Selasa (15/11/2022). 

Rida mengatakan, pemerintah dapat memperluas pemadaman pembangkit fosil itu untuk 33 PLTU dengan kapasitas terpasang mencapai 16,8 gigawatt (GW). 

Di sisi lain, otoritas fiskal memperkirakan dana yang dibutuhkan pemerintah untuk memadamkan sejumlah PLTU dengan kapasitas total 15 GW mencapai sekitar US$4 miliar atau setara dengan Rp62,05 triliun, lewat skema energy mechanism transition (ETM). 

“Sebagaimana kita berharap pensiun dini makin cepat dilakukan, makin besar pula ongkos yang dibutuhkan karena kewajiban untuk membayar pinjaman dan bunga yang masih berlanjut di sana,” kata Rida. 

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury mengatakan perbankan serta pemberi pinjaman komersial masih ragu-ragu untuk mendanai program pensiun dini PLTU berbasis batubara lantaran menghindari portofolio fosil dalam kegiatan lending mereka. (jh)

Must Read