HomeFINANCEKorban Pinjol Ilegal Mayoritas Guru

Korban Pinjol Ilegal Mayoritas Guru

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 42% korban pinjaman online (pinjol) ilegal adalah guru, disusul korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21%  dan ibu rumah tangga sebanyak 18%.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi berdasarkan survei independen yang dilakukan Riset No Limit Indonesia (2021) mengenai beberapa profesi yang terjerat pinjol.

Ia menyebut sebanyak 28% masyarakat Indonesia tak mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

Karena itu OJK membidik ibu rumah tangga untuk menjadi salah satu sasaran utama literasi keuangan pada tahun depan.

“Fokus perempuan, banyak sekali organisasi yang fokus pada perempuan, program-program untuk perempuan. Apalagi sudah sering dikatakan kalau if you educated woman educate generation. Perempuan sangat berdampak,” kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).

Menurut dia selain perempuan, pelajar juga menjadi sasaran literasi dan edukasi pada tahun depan. Pasalnya, pada urutan selanjutnya yang kerap terjerat pinjol ilegal adalah karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan 1% ojek online.

Alasan orang nekat menggunakan pinjol ilegal karena proses cair lebih cepat. “Dana cair lebih cepat, oleh karena itu OJK menantang Jasa Keuangan agar bisa mengalahkan pinjol ilegal dalam hal ini, namun tetap prudent,” ujarnya.

Kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga menjadi faktor yang turut mempengaruhi orang memilih meminjam melalui pinjol ilegal. (jh)

Must Read