BusinessUpdate – Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022, debitur terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, berpotensi mendapatkan keringanan kredit.
Melalui beleid yang dirilis pada awal November tersebut, OJK memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.
Perlakuan khusus untuk bank meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Artinya, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa saat ini otoritas sedang melakukan pembahasan terkait dengan penerapan aturan baru tersebut.
“Terkait dengan pemberlakuan POJK 19/2022, saat ini sedang dalam proses pembahasan dan inventarisir jumlah nasabah serta kerugian,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (23/11/2022).
Ia menyatakan, pemberlakuan aturan tersebut dilakukan melalui penetapan yang berdasarkan analisis serta dampaknya terhadap perbankan ataupun lembaga jasa keuangan.
Merujuk Pasal 3 dan 4 aturan tersebut, penentuan daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana ditetapkan langsung oleh OJK dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti luas wilayah bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, serta jumlah debitur yang terdampak.
Selain itu, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana juga akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Hal ini diikuti oleh aspek lainnya yang menurut OJK perlu dipertimbangkan. (jh)


