BusinessUpdate – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) resmi menyandang status sebagai Persero setelah perubahan Anggaran Dasar perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Perubahan itu sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar BSI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk., yang ditetapkan pada 23 Januari 2026.
Dalam pengumumannya tertanggal 26 Januari 2026, manajemen BSI menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025.
Secara administratif penulisan nama perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS). Penyesuaian ini sekaligus menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara yang berstatus Persero.
“Dengan telah efektifnya perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 1 maka secara administratif perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero sehingga penulisan nama Perseroan pada pasal 1 Anggaran Dasar disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.”, tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Senior Vice President Wisnu Sunandar, dikutip Selasa (27/1/2026).
Selain perubahan nama, penyesuaian Anggaran Dasar juga mencakup sejumlah ketentuan lain, antara lain penegasan jangka waktu berdirinya perseroan, penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, perubahan persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta penegasan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan UU BUMN.
Manajemen menyatakan, perubahan Anggaran Dasar tersebut telah berlaku efektif sejak diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan pasar modal. Sebelumnya, status persero telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025). Perubahan status ini ditandai dengan pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, dalam RUPSLB tersebut pemegang saham menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Perubahan ini sekaligus menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara atau bank BUMN. “[Pasal 1 ayat 1] Perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.,” demikian tertulis dalam Pokok-Pokok Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam RUPSLB, Senin (22/12/2025).
Selain perubahan nama, RUPS juga menyetujui sejumlah pokok perubahan anggaran dasar lainnya, antara lain penyesuaian jangka waktu berdirinya perseroan sesuai standardisasi anggaran dasar BUMN. Selain itu, dalam RUPSLB juga terdapat poin penambahan hak istimewa saham seri A Dwiwarna yang dimiliki pemerintah.
Pemegang saham juga menyepakati penyesuaian persyaratan pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris, penegasan larangan rangkap jabatan, serta pengaturan masa jabatan direksi dan komisaris agar selaras dengan ketentuan terbaru di sektor BUMN. (pa/jh. Foto: Dok. BSI)


