HomeECONOMICPetani Demo Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Petani Demo Tolak Kenaikan Cukai Rokok

BusinessUpdate – Kelompok petani menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta menolak kenaikan tarif cukai rokok.

Aksi yang digelar pada Senin (28/11/2022) dimulai sekitar jam 09.00 WIB. Mereka menolak kenaikan tarif cukai rata-rata 10% pada 2023 dan sejumlah kebijakan karena membebani petani. Sebanyak 11 orang perwakilan pengunjuk rasa masuk ke Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama sejumlah pejabat Kemenkeu dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Usai berdialog itu, KSP berjanji akan kembali mengundang para petani untuk dialog lebih lanjut. “Simpulannya, aspirasi tadi kami catat karena sebagian itu tanggung jawab Kemenkeu, sebagian tanggung jawab kementerian lain. Supaya aspirasi ini komprehensif, menyeluruh, supaya tuntas, akan diundang rapat lanjutan oleh KSP,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi usai pertemuan.

Sejumlah kementerian yang akan terlibat dalam rapat lanjutan itu di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian. 

Hal tersebut karena kebijakan cukai rokok mencakup berbagai dimensi, mulai dari penerimaan negara hingga kesehatan. Menurut Heru, beberapa poin yang menjadi aspirasi para petani tembakau adalah tuntutan pembatasan impor tembakau impor, keberadaan pupuk bersubsidi, tarif cukai rokok, hingga peredaran rokok ilegal. 

“Masalah ini melibatkan kementerian-kementerian lain. Kami sepakat untuk mengundang perwakilan bapak ibu, minggu depan untuk duduk bersama, difasilitsi oleh kementerian lain yang terkait,” kata Heru. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) diberlakukan kepada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang akan diterapkan sesuai dengan golongannya. 

“Rata-rata 10%. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rerata meningkat antara 11,5 – 11,75%, SPM I dan SPM II naik 11 – 12%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujarnya.  

Tidak hanya rokok konvensional, pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik. Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok elektrik sebesar 15% dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) lainnya 6%. (jh)

Must Read