BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater sehingga masyarakat tak bisa lagi menggunakan paylater di banyak platform.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).
“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” jelas Agusman dalam jawaban tertulis RDKB April 2026, dikutip Minggu (10/5/2026).
Agusman menjelaskan, aturan ini dibuat karena kepemilikan akun paylater di bayak platform berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena dapat membuat total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayar.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” kata Agusman. Di sisi lain, OJK juga mendorong agat perusahaan penyedia paylater dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur.
Dorongan tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan. Tercatat, pembiayaan paylater pada Maret 2026 tumbuh 55,85% secara tahunan (yoy) menjadi Rp12,81 triliun. Pertumbuhannya meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 53,53% (yoy) akibat adanya momen Ramadan dan Idul Fiitri pada periode tersebut.
Sebagai informasi, mengutip laman resmi OJK, POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak 15 Desember 2025 itu mengatur mengenai penyelenggaraan paylater hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Dengan ketentuan, bank umum harus mengikuti ketentuan peraturan perbankan sedangkan perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK. Tak hanya itu, aturan juga mengatur bahwa pembiayaan paylater dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah sesuai ketentuan yang berlaku. POJK juga mengatur mekanisme pengihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan paylater. (ip/jh. Foto: Dok. OJK)


