BusinessUpdate – Pemerintah mencatat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik telah menyerap investasi kumulatif sebesar Rp113,4 triliun hingga triwulan I/2026.
Dari jumlah itu, investasi yang masuk setelah penetapan status KEK sebesar Rp108,2 triliun. Sementara dari sisi ketenagakerjaan, KEK Gresik telah menyerap 45.860 tenaga kerja, dengan lebih dari 44 ribu lapangan kerja tercipta setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai KEK.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Sekretaris Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso mengatakan sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, KEK Gresik berkembang pesat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur.
“Melihat kinerja dan dampak positif yang telah dihasilkan, perluasan KEK Gresik merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tingginya minat investasi, memperkuat ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi, serta mendorong pengembangan energi hijau guna meningkatkan daya saing kawasan dalam jangka panjang,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Untuk mendukung pengembangan kawasan, pemerintah terus mengawal rencana perluasan KEK Gresik. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana perluasan KEK Gresik yang digelar di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), Gresik, Jumat (12/6).
Susiwijono menegaskan pemerintah mendukung penuh rencana perluasan KEK Gresik seiring tingginya minat investasi dan kebutuhan pengembangan kawasan.
“Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik, agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja,” ujarnya.
Menurutnya, rencana perluasan kawasan semakin menegaskan peran KEK sebagai instrumen strategis untuk mendorong investasi, industrialisasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Tingginya kebutuhan pengembangan kawasan juga mencerminkan kepercayaan investor terhadap KEK Gresik sebagai salah satu kawasan industri terintegrasi unggulan di Indonesia.
“Pemerintah akan terus memperkuat perannya sebagai fasilitator investasi melalui sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perencanaan, tata ruang, dan perizinan dapat berjalan selaras sehingga proses perluasan KEK Gresik dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (ip/jh. Foto: Dok. KEK Gresik).


