HomeNEWS UPDATENationalPengemudi Ojol Segera Berstatus Pelaku UMKM Transportasi

Pengemudi Ojol Segera Berstatus Pelaku UMKM Transportasi

BusinessUpdate – Pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (Ojol) akan menyandang status pelaku Usaha Mikro Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) transportasi oline sehingga bakal mendapatkan hak yang sama sebagaimana pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, mengatakan keputusan itu menjadi upaya pemerintah mengembangkan kesejahteraan pengemudi (driver) ojol dan merawat ekosistem ekonomi transprortasi online. “Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro,” kata Maman dikutip dari Kompas, Rabu (1/7/2026).

Dengan status tersebut, pengemudi ojol akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana pelaku usaha mikro lainnya, termasuk di antaranya adalah fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Mikro (KUR) sebagaimana pengusaha UMKM.

Nantinya, pengemudi ojol bisa mengajukan KUR maksimal Rp500 juta dengan agunan dan di bawah Rp100 juta tanpa agunan. “Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro kecil dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol,” ujar Maman.

Selain itu, driver ojol juga bakal terbebas dari pajak karena tergolong UMKM dengan pendapatan kotor di bawah Rp500 juta per tahun. Di luar itu, pemerintah juga akan menyiapkan berbagai paket pemberdayaan yang ditujukan untuk pengemudi online, Pemerintah bakal mendorong mereka untuk mengembangkan usahanya di bidang selain transportasi online.

Pengemudi ojol maupun istrinya bakal mendapatkan pelatihan wirausaha sehingga memiliki pemasukan ekonomi lainnya. “Artinya kita juga berharap mereka-mereka tidak hanya terus menjadi berusaha di ojek online, tetapi harapan kita juga mereka bisa berkembang di usaha-usaha yang lainnya,” tutur Maman.

Maman menegaskan, status UMKM ini hanya berlaku bagi driver roda dua. Dasar hukum status driver ojol sebagai UMKM akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah. (ip/jh)

Must Read