BusinessUpdate – Sebanyak 2.109 debitur kecil yang kesulitan membayar utang ke negara mendapatkan keringanan utang dari pemerintah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan melaporkan telah ada 2.109 debitur yang telah menyelesaikan utang ke negara melalui program keringanan utang.
Masyarakat yang memiliki utang ke negara ini tergolong debitur kecil, mulai dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan mengatakan, program keringanan utang ini memberikan diskon pembayaran utang hingga 80% kepada debitur.
“Jadi ada program keringanan sampai 80%, jadi utang sampai 80%, bayar sendiri dikasih diskon. Jadi (datanya) misalnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada mahasiswa yang belum bayar biaya kuliah misalnya Rp5 juta, kemudian dikurangi 80% tinggal Rp1 juta, diangsur,” ujar Encep di kantor DJKN, Selasa (6/12/2022).
Adapun total piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun 2022 sebesar Rp77,14 miliar, di mana di tahun 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp101,2 miliar.
Kepala Subdit Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumarsono keringanan utang hingga 80% ini telah diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2022. Ia menjelaskan tidak ada lagi tahapan diskon keringanan utang, semua debitur mulai dari UMKM hingga pasien rumah sakit bisa langsung mendapatkan keringanan 80%.
“Maka tahun 2022 kita berikan khusus rumah sakit, mahasiswa hingga utang Rp8 juta berikan langsung CP kita berikan 80% flat. Mau mulai bayar dari Juni, Juli, Agustus, September 80%. Ini merupakan pengkhususan diatur PMK nomor 11 tahun 2022,” paparnya.
Sumarsono menjelaskan kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2021. Tahun lalu, keringanan utang yang diberikan pemerintah diberikan bertahap. Pertama jika utang didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan, maka awalnya pemerintah dipastikan membebaskan bunga atau denda 100%.
“Kedua, setelah itu kita melihat pokoknya saja, jika di-cover dengan barang jaminan maka kita berikan keringanan 35%, tetapi tidak di-cover dengan barang jaminan kita berikan keringanan sebesar 60%,” jelasnya.
Adapun 10 rumah sakit dengan debitur terbanyak yang mengikuti program keringanan utang di tahun 2022 yakni RSUP Fatmawati Jakarta sebanyak 190 BKPN, RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta sebanyak 180 BKPN, RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar sebanyak 151 BKPN, RSUP Persahabatan Jakarta sebanyak 78 BKPN, RSPI Prof. DR. Sulianti Saroso Jakarta sebanyak 78 BKPN.
Kemudian, RSUP DR. Sardjito Yogyakarta sebanyak 69 BKPN, RS Marzoeki Mahdi Bogor sebanyak 57 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), RSUP DR. M Hoesin Palembang sebanyak 46 BKPN, RSUP DR. Hasan Sadikin Bandung sebanyak 44 BKPN, dan RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten Jawa Tengah sebanyak 26 BKPN.
Sedangkan tiga universitas dengan debitur mahasiswa terbanyak adalah Universitas Negeri Malang sebanyak 171 BKPN, Universitas Tanjungpura sebanyak 37 BKPN, dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebanyak 23 BKPN. (rn/jh)


