BusinessUpdate – Sepanjang 2026, OJK telah menerbitkan tujuh izin baru bagi perusahaan pergadaian. Namun, peluang penerbitan izin baru masih terbuka seiring dengan potensi perluasan inklusi keuangan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, industri pergadaian masih memiliki ruang untuk mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir tahun ini.
Industri pergadaian mencatatkan pertumbuhan laba sebesar 69,73% secara tahunan (yoy) menjadi Rp8,57 triliun pada Agustus 2026. Kinerja tersebut meningkat dibandingkan laba industri pergadaian sepanjang 2025 yang tercatat sebesar Rp8,80 triliun, atau tumbuh 47,63% secara tahunan.
“Dengan perkembangan kinerja tersebut, masih terdapat ruang bagi industri pergadaian untuk mencatat pertumbuhan positif hingga akhir tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis pada Senin (12/10/2026).
Di tengah perkembangan tersebut, jumlah perusahaan pergadaian berizin OJK juga terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat 229 perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin dari regulator.
“Peluang perizinan baru masih terbuka mengingat pertumbuhan jumlah Perusahaan Pergadaian turut mendukung perluasan inklusi keuangan, pengembangan UMKM, dan menunjukkan adanya persaingan yang sehat sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju,” katanya.
Bertambahnya perusahaan pergadaian berizin menjadi salah satu perkembangan dalam industri pembiayaan berbasis agunan. Kehadiran perusahaan baru juga membuka ruang persaingan untuk menjangkau segmen masyarakat yang berbeda.
Agusman menjelaskan, pergadaian merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat dengan menggunakan barang sebagai agunan. Perkembangan industri ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kebutuhan likuiditas masyarakat. (rn/jh. Foto: Dok. Pegadaian )


