HomeCORPORATE UPDATEBUMNPos Indonesia Rugi Rp100 Miliar per Bulan, Perlu Suntikan Dana

Pos Indonesia Rugi Rp100 Miliar per Bulan, Perlu Suntikan Dana

BusinessUpdate – PT Pos Indonesia (Persero) mengalami kerugian operasional hampir Rp100 miliar per bulan lantaran bisnis layanan logistik tengah tertekan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh (PKP-BKKB) Said Iqbal mengatakan hal ini usai berdialog dengan Dewan Direksi dan Komisaris Pos Indonesia, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan penjelasan manajemen, kinerja bisnis layanan logistik PT Pos belum membaik hingga saat ini. Meski begitu, perusahaan optimistis kinerjanya kembali pulih dalam satu hingga dua tahun ke depan.

“Tadi juga dijelaskan oleh perusahaan (Direksi dan Komisaris PT Pos), kondisi perusahaan sekarang ini memang tidak sedang baik-baik saja, menurun, tapi mereka berkeyakinan satu hingga dua tahun ini akan rebound, akan naik lagi,” ujar Said Iqbal di gedung Pos Indonesia, Jakarta Pusat.

Perusahaan membutuhkan dukungan pendanaan untuk memulihkan kondisi bisnisnya. Tambahan modal diharapkan membantu perusahaan memperbaiki kinerja operasional sehingga kembali mencatatkan hasil positif. Karena itu, Said Iqbal mengusulkan agar PT Pos mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Danantara.

“Tentu mereka butuh dukungan dari Danantara. Baik untuk modal awal kembali, yang mungkin sekarang minus, karena tadi biaya operasional saja sudah minus. Setiap bulan itu hampir Rp100 miliar, itu sudah minus,” paparnya. P

Menurutnya, penyertaan modal dari Danantara menjadi alternatif memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, ia memahami bahwa Danantara juga memiliki persyaratan terkait model bisnis perusahaan yang akan mendapatkan dukungan pendanaan.

Ia berencana bertemu dengan Danantara untuk menyampaikan persoalan keuangan yang dialami PT Pos. Selain persoalan pendanaan, ia juga menyinggung komitmen Danantara melindungi pekerja, apabila terjadi penggabungan atau merger BUMN.

Danantara telah menyampaikan proses merger BUMN tidak berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Kalaupun PHK dilakukan, perlu disertai alasan yang jelas dan melalui pembahasan bersama pekerja. (rn/jh. Dok. Pos Indonesia)

Must Read