HomeECONOMICPembayaran Gaji ASN Tak Jadi Lewat KDKMP

Pembayaran Gaji ASN Tak Jadi Lewat KDKMP

BusinessUpdate – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan melalui sistem perbankan dan tidak dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pernyataan ini ditegaskan Suahasil di tengah usulan Kementerian Koperasi agar pembayaran gaji PNS dapat dilakukan melalui KDKMP.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ia menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menyampaikan bahwa anggaran untuk rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi tengah disiapkan. Namun, ia belum merinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal pelaksanaan program tersebut. Kementerian Koperasi juga belum menjelaskan koperasi mana saja yang akan dilibatkan dalam rencana pembayaran gaji tersebut. B

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Jumlah tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta pensiunan. Untuk mendukung layanan pembayaran, Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Adapun mekanisme penyaluran gaji PNS melalui perbankan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat. (rn/jh. Foto: Dok. Kemenkeu)

Must Read