HomeCORPORATE UPDATEBUMNBPJS Ketenagakerjaan Beberkan Dampak Inpres No. 2/2021

BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Dampak Inpres No. 2/2021

BusinessUpdate – BPJamsostek menjelaskan terjadinya penurunan peserta Pekerja Migran Indonesia pasca implementasi Inpres No. 2/2021.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membeberkan terjadinya penurunan peserta dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca diimplementasikannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Inpres No. 2/2021 adalah instruksi Presiden kepada 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Beleid ini mulai berlaku pada 25 Maret 2021. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa pada saat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 diimplementasikan adalah pada saat masa pandemi Covid-19. 

“Setelah Inpres [Nomor 2 Tahun 2021] kenapa kok malah turun PMI-nya? Melihat data pada saat Inpres 2021, itu masih masa Covid-19, masih ada beberapa moratorium di beberapa negara tujuan sehingga jumlah peserta itu turun. Tetapi kalau kita lihat dari Mei – November 2021 sudah mulai naik lagi,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Rabu (7/12/2022). 

Anggoro menjelaskan pada periode Desember 2021 – Mei 2022, tercatat penurunan peserta aktif PMI mencapai 14%. Namun, pada Mei 2022 – November 2022, peserta aktif PMI tumbuh 46%. 

Pertumbuhan ini disebabkan sejumlah negara kembali menerima PMI seperti Taiwan, Malaysia, dan Hongkong. Tiga negara dengan penempatan PMI tertinggi, di antaranya Taiwan (129.187), Malaysia (62,793), dan Hongkong (39.087). 

Saat ini, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif telah mencapai 36 juta. Sedangkan pada saat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 keluar, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29 juta pada Maret 2021 

“Jadi tumbuh 6 juta setelah Inpres [Nomor 2 Tahun 2021] keluar. Tidak semuanya memang karena inpres, tapi paling tidak kami menunjukkan bahwa kalau kita melihat konteks Inpres apa dampaknya, tentu saja yang paling terdampak adalah kepesertaan di dalam negeri,” jelasnya. (jh)

Must Read