BusinessUpdate – Grup Lippo melalui anak usahanya yang menangani proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), memberikan jawaban atas tuntutan sejumlah pembeli apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Sebelumnya, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Mereka meminta DPR membantu menyelesaikan gagalnya tahapan serah terima unit apartemen Meikarta dan menuntut uangnya dikembalikan.
Menanggapi desakan sejumlah pembeli itu, Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu memberikan keterangan setelah meminta penjelasan dari anak usahanya yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek apartemen Meikarta.
“Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi),” ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/12/2022).
Putusan pengadilan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).
“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli),” jelas Veronika.
PT MSU, kata Veronika, sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi tersebut kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit. Di mana pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.
Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli. “Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak,” jelas Veronika.
Mengenai terlewatnya batas waktu selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen Meikarta, sudah diatur dalam Putusan Homologasi. Prinsipnya PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi. Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. (rn/jh)


