HomeNEWS UPDATENationalRoy Surya Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Surya Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

BusinessUpdate – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur. 

Hakim menilai Roy, mantan Menteri Pemuda, dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022). 

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama. 

“Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” ucap Hakim. 

Selain itu, Roy juga mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa. Ia juga mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama. 

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi Roy dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. (pa/jh)

Must Read