HomeECONOMICCukai Naik 10%, Harga Rokok Makin Mahal

Cukai Naik 10%, Harga Rokok Makin Mahal

BusinessUpdate – Cukai rokok resmi naik 10% per 1 Januari 2023 sehingga harga eceran rokok pun ikut terkerek. Cukai baru ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% mulai Minggu (1/1/2023). Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah pun menetapkan harga eceran rokok kretek dan rokok elektrik per 1 Januari.

Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

“Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini,” bunyi Pasal II PMK 191/2022.

Sementara itu, regulasi terbaru harga rokok elektrik tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat. 

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelas Sri Mulyani.

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022: 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055 per batang 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) 

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165 per batang 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295 per batang 

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.250 – Rp1.800 per batang 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp720 

Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp605. 

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Harga jual eceran paling rendah Rp2.055 per batang 

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) 

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp860 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 

6. Jenis Tembakau Iris (TIS) Harga jual paling rendah Rp55-Rp180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan 

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp290 

8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Must Read