HomeNEWS UPDATENationalPenjualan LPG 3 Kg Dibatasi, Warung Tak Bisa Jualan Lagi

Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, Warung Tak Bisa Jualan Lagi

BusinessUpdate – Pemerintah segera berlakukan kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina

Pembatasan pembelian LPG 3 kg atau gas melon segera diberlakukan. Penjualan LPG 3 kg yang hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina. Pembelinya, wajib menyertakan KTP yang sudah terintegrasi dengan database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pertamina mengatakan, pembelian gas melon dengan KTP dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut. 

Mereka yang bisa membeli LPG 3 kg adalah yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE. Dalam database tersebut, mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial berhak membeli gas melon. 

Selain itu, terdapat tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. 

Pembelian gas LPG ini pun akan terekam secara sistem informasi. Masyarakat yang sudah tercatat dapat langsung mendatangi penyalur resmi, hanya dengan menunjukkan KTP. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba. 

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, ia mengaku tidak bisa menentukan kapan diberlakukan. Ia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan. 

Irto menambahkan, berlakunya kebijakan ini akan ditetapkan oleh pemerintah dan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah.  “Kebijakannya tentu akan ditetapkan dari regulator. Kami masih terus koordinasi dengan regulator,” ujarnya. (pa/jh)

Must Read