HomeFINANCEErick Thohir Sebut 65% Dana Pensiun BUMN Sakit

Erick Thohir Sebut 65% Dana Pensiun BUMN Sakit

BusinessUpdate – Kementerian BUMN terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi di Dana Pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pengungkapan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hanya permulaan lantaran banyak juga dana pensiun di BUMN yang bermasalah.

“Kemarin saya warning, setelah Jiwasraya, Asabri, sekarang kita mendorong investasi audit untuk dana-dana pensiun BUMN yang kemarin saya melihat bukunya ini 35% sehat dan 65% sakit. Kita harus antisipasi karena ini bisa angkanya cukup besar,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).

Erick menyinggung pula kasus yang terjadi di Garuda Indonesia hingga Waskita Beton yang berdampak negatif bagi keuangan perusahaan. Permasalahan tersebut memang terjadi cukup lama, namun pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

“Waskita Beton ini juga terima kasih teman-teman penegak hukum bisa menginformasikan, karena memang secara data waktu itu kita sudah melihat sepertinya ada penipuan, artinya secara publik waktu itu mengeluarkan rights issue, surat utang atau apalah, saya lupa detailnya, tetapi ternyata penggunaannya tidak benar,” jelas Erick.

Aksi bersih-bersih juga dilakukan dengan merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 41 BUMN.

“Laba BUMN ketika saya masuk Rp13 triliun sekarang menjadi Rp125 triliun dan Insyaallah untuk tahun ini angkanya bisa di atas Rp200 triliun, artinya dari 13 ke 125 hampir 860% lebih, nanti masih naik lagi,” katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini proses audit data dapen BUMN masih berlangsung. Audit dilakukan untuk menemukan direksi mana saja yang bermasalah beserta besaran dananya.

Setelah proses audit selesai, nantinya akan dilihat mana direksi yang melakukan tindak korupsi dan mana yang tidak. Dari sanalah baru akan dilakukan tindakan lebih lanjut. (pa/jh)

Must Read