BusinessUpdate – Sejumlah produsen kendaraan mengaku kebijakan impor bahan baku penolong terutama baja melalui neraca komoditas telah menghambat kinerja produksi. Mereka pun meminta pemerintah segera mencari solusi.
Direktur Administrasi, Corporate & External Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan kebijakan baru tersebut tidak hanya mempengaruhi pihaknya saja melainkan industri secara keseluruhan.
“Yang namanya sistem baru pasti mempengaruhi semua termasuk otomotif dan TMMIN,” kata Bob, seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/2/2023). Meski demikian, TMMIN telah melakukan komunikasi dengan regulator dan pemasoknya.
Oleh karena itu, Bob mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara cepat. Ia juga menuturkan dampak dari kendala itu saat ini belum sampai pada tahap menyetop produksi.
Sementara itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan importasi bahan baku untuk produk otomotif, sehingga kendala produksi bisa diatasi.
“Sejauh ini kami masih terus memonitor perkembangannya agar proses produksi kami tidak terkendala kedepannya, komunikasi juga terus dijalankan dengan baik bersama asosiasi maupun pemerintah,” jelas Billy.
Sedangkan, Head of Marketing Communication and Public Relation PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan hingga saat ini kinerja produksi MBDI masih sesuai dengan rencana perusahaan dari awal tahun.
Namun, ia tidak bisa memastikan bahwa pasokan bahan baku akan bisa memenuhi kebutuhan produksi Mercy di Indonesia. Oleh karenanya, ia berharap kepada pemerintah agar segera masalah untuk importasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengatakan, dampak dari penerapan neraca komoditas telah mempengaruhi beberapa bahan baku mulai dari besi baja dan turunannya, bahan baku plastik, bahan baku pelumas, hingga bahan baku masker.
Persoalannya, penggunaan neraca komoditas tersebut dinilai belum siap, sehingga pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan impor.
Padahal, neraca komoditas disebut akan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha. (pa/jh)


