BusinessUpdate – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemutihan untuk 44 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak. Mereka harus membayar tunggakan selama tiga bulan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Haruna dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
“Pertama kemarin kita kunjungan rata-rata rumah sakit ada tunggakan [peserta JKN] tahunan, apa tidak bisa mumpung ada JKN bikin regulasi pemutihan,” kata Haruna melalui tayangan YouTube TV Parlemen, Kamis (9/2/2023).
Ia meminta agar pemangku kepentingan untuk memikirkan usulan tersebut. Terlebih, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar iuran. Selain itu, jika regulasinya dipermudah turut menambah pendapatan BPJS Kesehatan.
“Perekonomian kita akibat pandemi gimana ya [sulit]. Rakyat kita tidak mampu [membayar] karena harus satu keluarga. Satu keluarga bayar, kalau kelas tiga Rp30.000 [Rp35.000] kalau dia punya anak lima kan jadi 7, Rp210.000 [lebih],” katanya.
Angka tersebut masih terlalu tinggi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sehingga pemutihan dilakukan untuk membantu peserta yang menunggak bayar. “Ini perlu di pertimbangkan. Kalau tunggakan satu tahun bayar tiga bulan, lunas, supaya kembali, suruh juga bayar bulan itu jadi empat [bulan], itu bisa dapat [sekitar] Rp9 triliun,” katanya.
Perhitungan tunggakan BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kartu peserta akan aktif kembali apabila sudah membayar tunggakan iurannya.
Adapun tarif iuran yang dibayarkan maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Misalnya saja peserta menunggak lima tahun, dia hanya membayar dua tahun tunggakan untuk aktif kembali.
Sebagai informasi, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 248 juta jiwa pada 2022.
Namun jumlah peserta yang menunggak membayar iuran per Desember 2022 mencapai lebih dari 44 juta jiwa, dengan rincian 15,5 juta jiwa menunggak iuran dan peserta non aktif lainnya mencapai 28,6 juta jiwa.
Dengan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp1,5 triliun per tahun. Perhitungan tersebut masih dapat naik, karena estimasi tersebut dihitung berdasarkan iuran mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga yakni Rp35.000. Untuk peserta kelas satu iuran Rp150.000 dan kelas dua Rp100.000. (rn/jh)


