BusinessUpdate – Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan rangkap jabatan menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) yang dilakukan oleh pejabat Kemenkeu tidak menyalahi aturan.
Rangkap jabatan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN. “Saya tidak defence ya, tapi ini informasi. Kalau anda cek, ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Kedua beleid tersebut mengatur bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Terlebih, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berperan sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.
Menurut Pasal 24 UU Keuangan Negara, disebutkan bahwa Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. Begitu pula pada Pasal 25 mengatakan, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat.
Sementara pada Pasal 27 UU BUMN disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri. Menurut beleid itu, yang dimaksud menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada Pasal 33 hanya diatur bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Mengacu kewenangan yang diberikan kedua UU tersebut, Menteri Keuangan pun menugaskan para pejabatnya menjadi komisaris di BUMN untuk melakukan pengawasan.
“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan,” paparnya.
Ia menuturkan, pada dasarnya yang dilarang untuk mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN adalah menteri, mengacu pada UU Kementerian Negara. Hanya saja, beleid itu tak mengatur terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.
Pasal 23 UU Kementerian Negara menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Menurutnya, Kemenkeu hanya sebatas pelaksana dari UU yang dirumuskan DPR bersama pemerintah, khususnya Presiden. “Jadi ini sebaiknya (evaluasi) dialamatkan ke yang buat UU supaya jelas dudukannya, kalau eksisting UU tidak melarang, tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat, ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris, utamanya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usaha. (pa/jh)


