HomeNEWS UPDATEInternasionalKemendag Kesulitan Cegah Impor Pakaian Bekas

Kemendag Kesulitan Cegah Impor Pakaian Bekas

BusinessUpdate – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku menemukan sejumlah kendala dalam upaya menghentikan impor pakaian bekas ke Tanah Air.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak importir pakaian bekas karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh aparat. 

“Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan,” kata Moga saat seperti dikutip oleh Kompas, Senin (13/3/2023). 

Saat ini Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal impor pakaian bekas itu. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pakaian bekas impor tersebut. 

“Untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Moga mengatakan, larangan penjualan baju bekas impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Sanksi untuk para pelanggar aturan tersebut paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. “Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (rn/jh)

Must Read