BusinessUpdate – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) siap mengusut transaksi janggal Rp349 triliun setelah sidang perdana yang digelar pada Jumat (5/5/2023).
Terutama pada penyelesaian permasalahan negara di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi, yang salah satunya adalah terkait dana janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan digelarnya sidang perdana Satgas Komite TPPU, Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan pihaknya akan mulai memilah-milah berbagai kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dan korupsi.
Diharapkan, satgas tersebut dapat menjalankan tugas secara produktif hingga akhir 2023. “Kami siap bekerja dan mulai memilah-milah kasus, kasus mana yang akan didahulukan, kemudian untuk siapa, dan bagaimana caranya sehingga nanti mudah-mudahan bisa produkti sampi akhir 2023,” ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam RI, Jumat (5/5/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil dari rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) 10 April 2023, dan kemudian disampaikan kepada DPR melalui RDPU Komisi III pada 11 April 2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana yang terdiri dari dari Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (wakil ketua), serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris) itu akan dibantu oleh kelompok kerja dari elemen non-pemerintah. Mereka adalah tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, serta cukai. (rn/jh)


