HomeECONOMICTahun 2024 Pemerintah Targetkan Tingkat Rasio Utang Terhadap PDB 38%

Tahun 2024 Pemerintah Targetkan Tingkat Rasio Utang Terhadap PDB 38%

BusinessUpdate – Pemerintah berupaya untuk menurunkan tingkat rasio utang terhadap produk domestik brutor (PDB) pada kisaran 38% pada tahun 2024 mendatang. Target itu akan direalisasikan melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efisien dan efektif. 

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu target itu sesuai dengan angka yang tercantum Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024, yakni pada kisaran 38,07 hingga 38,97% dari PDB. 

“Dengan tata kelola APBN yang terus kredibel, rasio utang terhadap PDB akan terus menurun bahkan ke 38% harapnnya dalam tahun ke depan,” ujar Febrio, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023). 

Seiring dengan penurunan tersebut, pemerintah juga terus menekan target defisit APBN. Pada 2024, defisit anggaran direncanakan berkisar 2,16 hingga 2,64% dari PDB, atau setara dengan Rp496,6 trilun hingga Rp610,9 triliun. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, arah kebijakan pembiayaan 2024 antara lain, pertama, mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. 

Kedua, mengendalikan defisit dan utang dalam batas manageable. Ketiga, mendorong efektivitas pembiayaan investasi untuk mendukung transformasi ekonomi dengan memberdayakan peran BUMN, BLU, SMV dan SWF dengan mempertimbangkan kinerja keuangan, kinerja operasional, serta kesiapan teknis operasional. 

Keempat, memperkuat ketahanan fiskal untuk antisipasi ketidakpastian global dengan menyediakan fiscal buffer yang handal dan efisien, serta menjaga fleksibilitas dengan penguatan kolaborasi yang solid antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. 

Kelima, mendukung pembiayaan investasi untuk memperkuat peran Indonesia di forum internasional. Keenam, akselerasi pembiayaan bagi MBR dan UMKM. Terakhir, mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (rn/jh)

Must Read