HomeECONOMICPemerintah Minta Aplikator Beri THR untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Minta Aplikator Beri THR untuk Pengemudi Ojol

BusinessUpdate – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta aplikator transportasi daring atau ojek online (ojol) seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi maupun kurir. 

Persoalan pun muncul lantaran hingga sekarang antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi maupun kurir, terjalin hubungan kemitraan. Perusahaan aplikator tak diwajibkan memberikan THR kepada para mitra kerja. Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan pengemudi ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.  

Namun tahun ini Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke pengemudi ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Merujuk peraturan itu, Kemnaker menilai para pengemudi transportasi daring itu setara dengan para Pekerja Waktu Tertentu atau PKWT. Dalam beleid disebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Lalu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah. 

Misalnya, seorang pekerja mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar Rp2 juta. 

Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. 

Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, dikutip dari Bisnis, Senin (18/3/2024). 

Persoalan kemudian, pemberian THR dari para aplikator kepada para pengemudi sesungguhnya tidak mudah. Merujuk formulasi besaran THR yang mendasarkan pada gaji dan upah, sedangkan para pengemudi mengantongi pendapatan berdasarkan trafik harian. Hal ini menyulitkan perhitungan jumlah THR para pengemudi ojol. Apalagi, jumlah pengemudi ojol diperkirakan 4 juta orang dari keseluruhan aplikator. 

Di sisi lain,  Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia selain menyambut positif wacana kebijakan THR bagi pengemudi ojol, juga mengusulkan satu skema perhitungan dan pemberiannya. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut positif kebijakan pemberian ini. Menurutnya, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing. 

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun, Senin (18/3/2024). 

Menurutnya, perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, ia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol. Igun menuturkan, besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan. Dia menambahkan, skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya. (pa/jh)

Must Read