HomeNEWS UPDATENationalDPR Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember 2026

BusinessUpdate – DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Selama prosesnya DPR berkomitmen untuk membuka ruang aspirasi bagi publik untuk memberi saran bagi penyusunan RUU tersebut.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Sebagai bagian dari proses pembahasan RUU, masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI.

“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III. Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” tambahnya.

DPR memandang keterlibatan publik dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset penting agar undang-undang yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta dapat diawasi.

Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.

“Setelah ini saya langsung akan berkoordinasi kepada teman-teman dari APH (Aparat Penegak Hukum), untuk mengenai pengamanan teman-teman sekalian,” ungkapnya.

Sebelumnya Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menemui pimpinan DPR RI seusai mendengarkan laporan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Paripurna ke-3, Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.

Ia meminta agar DPR memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR. “Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok. (ip/jh. Foto: Dok. DPR RI)

Must Read