BusinessUpdate – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
“Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang,” kata Zulkifli saat penyegelan tiga dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di rest area KM 42B Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (24/3/2024).
Penyegelan dilakukan mengingat sebentar lagi memasuki periode libur Lebaran 2024 sehingga banyak masyarakat yang mudik dan akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Menjelang musim mudik lebaran, jajaran Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di wilayah Indonesia supaya tidak ada pengusaha SPBU yang berbuat curang.
Zulkifli mengimbau para pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” katanya.
Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Moga Simatupang menyampaikan pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli. Kementerian Perdagangan pun melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.
Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No.2/1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda, sebagaimana tertuang dalam UU No.2/1981. “Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.” (pa/jh)


