HomeNEWS UPDATENationalTiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Sudah Laku 52 Persen 

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Sudah Laku 52 Persen 

BusinessUpdate – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menjual 1.779.863 tiket kereta api jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2024.  

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan angka tersebut dihitung hingga Minggu (24/3/2024) pukul 08.00 WIB untuk perjalanan selama angkutan Lebaran periode H-10 (31/3/2024) hingga H+10 (21/4/2024). 

Jumlah tersebut mencakup sekitar 52% dari total kursi yang disediakan KAI sebesar 3.390.922.  “Penjualan ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung,” kata Joni, Minggu (24/3/2024).   

Ia menambahkan, sejauh ini keberangkatan 6 April 2024 atau H-4 menjadi tanggal dengan penjualan tiket kereta terlaris dengan 120.238 tiket. Menyusul di belakangnya adalah keberangkatan 5 April 2024 atau H-5 dengan 108.622 tiket dan 7 April 2024 sebanyak 107.470 tiket. 

Untuk arus balik, keberangkatan 14 April 2024 (H+3) menjadi pilihan terbanyak dengan tiket terjual sebanyak 115.161. Selanjutnya, masyarakat juga banyak memilih kepulangan pada H+2 atau 13 April 2024 dengan 114.080 dan H+1 atau 12 April 2024 sebanyak 111.944 tiket.  

KA Airlangga rute Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi (pulang-pergi/pp) menjadi salah satu relasi perjalanan terlaris. Menyusul di belakangnya adalah KA Bengawan relasi Pasar Senen – Purwosari (pp) dan KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan – Ketapang (pp).  

Ia mengingatkan kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait dengan larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012. 

Joni menjelaskan semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.  

Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.  

Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama. (rn/jh)

Must Read