BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi kelaikan jalan. Hal ini diketahui dari pemeriksaan 67 bus pariwisata di DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau dalam sepanjang libur Hari Raya Waisak pada 23-26 Mei 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno merincikan, sebanyak 12 bus atau 12% ditemukan masa berlaku kir sudah kadaluarsa, 6 bus atau 9% kartu pengawasannya tidak diperpanjang, 2 bus menunjukkan bukti lulus uji elektronik (BLU-e) palsu, dan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan kartu pengawasan.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap bus pariwisata yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi kelaikan jalan. Bus yang status uji kir-nya kadaluarsa, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu. Sementara untuk bus yang memiliki BLU-e palsu, akan diteruskan kasusnya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pada pemeriksaan itu juga ditemukan 47 dari 67 bus pariwisata yang diperiksa atau 69% dapat menunjukkan BLU-e yang masih berlaku. Kemudian 31 bus atau 46% memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku. Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan kartu pengawasan yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.
Ia mengungkapkan, Kemenhub berkomitmen untuk lebih gencar mengawasi bus pariwisata yang beroperasi. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT Jasa Raharja (persero), pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum, dan pengelola area wisata.
Untuk itu, pengawasan dan penindakan bus pariwisata seperti ini akan dilanjutkan setiap pekan dan minimal satu kali di satu lokasi wisata pada tiap-tiap daerah. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” tutupnya. (rn/jh)


