HomeNEWS UPDATENationalBPOM: Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran ET di Obat Sirup

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran ET di Obat Sirup

BusinessUpdate – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap dua industri farmasi sebagai tersangka cemaran etilen glikol (ET) di obat sirup. Cemaran etilen glikol ini diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022), seperti dikutip health.detik.com.

Sementara itu, perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman masih berstatus sebagai saksi dan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“PT Samco Farma, BPOM masih berproses investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Penny.

Lebih lanjut, BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. (spm)

Must Read