HomePROPERTYKebijakan Menkeu Purbaya Angin Segar bagi Bisnis Properti

Kebijakan Menkeu Purbaya Angin Segar bagi Bisnis Properti

BusinessUpdate – Realestat Indonesia (REI) menyatakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai angin segar yang membawa kepastian dan menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, mengatakan pendekatan baru yang diterapkan Menkeu Purbaya sangat terencana, terukur, dan terbuka, memberikan pijakan yang kokoh bagi pengembang untuk merencanakan bisnis.

Kebijakan paling fundamental yang diapresiasi REI adalah keputusan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.

“Perpanjangan PPN DTP hingga dua tahun ke depan sangat membantu pengembang untuk melakukan perencanaan bisnis. Kepastian penting bagi dunia usaha, dan kebijakan Pak Purbaya tersebut membawa kepastian bagi pasar properti termasuk masyarakat calon pembeli rumah,” ungkap Joko Suranto, Jumat (17/10/2025).

REI menilai, langkah Purbaya ini membuktikan bahwa pemerintah memandang industri properti sebagai faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi, bukan hanya sekadar indikator. Pandangan ini sejalan dengan konsep Propertinomic yang selama ini diusung REI, mengingat sektor properti terkait dengan sedikitnya 185 industri manufaktur, belum termasuk UMKM pendukung.

“Pak Menteri Purbaya cermat sekali dalam membaca peluang sektor mana yang bisa cepat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dampak langsung dari kepastian kebijakan ini terlihat pada proyeksi investasi. Setelah mencatat investasi Rp 75 triliun pada semester I-2025, REI yakin investasi properti akan meningkat menjadi sekitar Rp80 triliun atau lebih pada 2026.

Selain insentif fiskal, REI juga mengapresiasi dukungan Menkeu Purbaya terhadap upaya mencari solusi untuk merelaksasi ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Seleksi kredit yang ketat selama ini menjadi tantangan besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses KPR.

REI berharap ada kebijakan jalan keluar yang memungkinkan kelonggaran aturan untuk kasus-kasus tertentu, sehingga lebih banyak MBR dapat mengakses pembiayaan perbankan.

REI juga fokus pada Program Pemerintah 3 Juta Rumah, khususnya target penyediaan 2 juta rumah di pedesaan dan pesisir. Joko meyakini, pembangunan 2 juta rumah ini akan memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi minimal 1%. Menurut riset REI, setiap investasi sebesar Rp125 triliun-Rp135 triliun akan menyumbang 0,5% bagi pertumbuhan ekonomi.

“Kalau 2 juta rumah ini berjalan, maka investasi properti akan semakin kencang, setidaknya mencapai Rp140 triliun-Rp150 triliun,” papar Joko.

Tiga manfaat utama dari Program 2 Juta Rumah di desa adalah: penciptaan lapangan kerja, peredaran uang yang menciptakan ruang pertumbuhan baru, dan dorongan bagi hadirnya industri manufaktur di pedesaan. Namun, REI menekankan, agar program ini optimal, pemerintah perlu segera mengeluarkan kriteria dan kebijakan yang jelas terkait penerima manfaat, lokasi desa, legalitas lahan, perizinan khusus, skema pembiayaan perbankan, dan pengawasan.

Kehadiran Menkeu Purbaya, dengan kebijakan terukur dan keterbukaan dialog, dinilai REI sebagai kunci untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan benar-benar menjadikan sektor properti sebagai lokomotif utama pertumbuhan ekonomi nasional. (rn/jh)

Must Read