BusinessUpdate – Freeport-McMoRan Inc. (FCX) akan melakukan divestasi saham tambahan sebesar 12% di PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pihak Indonesia sebagai syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah 2041.
FCX mengatakan, kepemilikan perusahaan di PTFI akan berkurang menjadi 37% setelah 2041. “FCX diperkirakan akan mempertahankan kepemilikan sekitar 49% hingga tahun 2041, dan selanjutnya memiliki sekitar 37% kepemilikan setelah tahun 2041,” ujar Presiden dan Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk melalui pernyataan resminya, dikutip Jumat (24/10/2025).
FCX menekankan bahwa perjanjian tata kelola yang ada akan tetap berlaku sepanjang masa operasi tambang. Saat ini FCX menyebut PTFI tengah mempersiapkan permohonan resmi untuk perpanjangan izin jangka panjang yang mencakup masa manfaat sumber daya tambang Grasberg. Pengajuan akan dilakukan pada kuartal IV/2025.
“Sehubungan dengan perpanjangan ini, PTFI berencana untuk melanjutkan eksplorasi, melakukan studi untuk pengembangan tambahan di masa mendatang, dan memperluas program sosialnya,” kata Quirk.
Rencana perpanjangan tersebut dilakukan seiring dengan penyelesaian fasilitas pemrosesan hilir (smelter) PTFI yang ditargetkan rampung pada 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan operasi tambang berskala besar dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Perpanjangan tersebut akan memungkinkan kelangsungan operasi berskala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik,” lanjutnya.
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memastikan penambahan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 12% kepada pemerintah segera ditandatangani. Rosan menyebut, proses persiapan untuk penandatanganan divestasi itu masih bergulir. Namun, ia memastikan pemerintah Indonesia telah mengamankan kesepakatan dengan Freeport. (rn/jh)


