HomeECONOMICAturan Insentif IKN Segera Rampung, Mengacu Aturan Sebelumnya

Aturan Insentif IKN Segera Rampung, Mengacu Aturan Sebelumnya

Aturan insentif untuk investasi di ibukota baru atau IKN Nusantara akan rampung sebelum akhir 2022.

Aturan tersebut tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu.

Kepala Otorita ibukota negara (IKN), Bambang Susantono, menjelaskan aturan tersebut tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut, aturan itu masih perlu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“Insya Allah sebelum akhir tahun kita sudah punya,” kata Bambang, Jumat (18/11/2022). Ia mengatakan aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu.

Namun, sedikit perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibukota pertama. 

“Di tempat kami agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang karena ada unsur pioneering, sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok,” ujarnya. 

Adapun, beberapa insentif yang disebut dalam Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) ini antara lain rencana pengenaan HGU (hak guna usaha) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor. 

Sebelumnya, RPP tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan Ibukota Negara (IKN) ditargetkan rampung pada Oktober 2022, tapi sampai saat ini aturan tersebut belum juga terbit. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan penyusunan substansi pengaturan RPP tersebut akan diselesaikan pada bulan ini. Bahlil menyampaikan, penyusunan RPP tersebut sebetulnya sudah tahap final. 

Namun, penyusunan RPP ini sedikit mundur dari target lantaran pemerintah tengah berfokus pada gelaran KTT G20 yang baru saja selesai pada 15-16 November lalu.(jh)

Must Read