BusinessUpdate – Menjelang pemberangkatan jenazah PB XIII ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakarta, putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo, menyatakan diri sebagai Paku Buwono (PB) XIV.
Dalam sambutannya, Gusti Purboyo meminta doa dan membacakan ikrar kesanggupan dirinya sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Paku Buwono XIV.
“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik tahta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” tutur Gusti dalam bahasa Jawa, Rabu (5/11/2025).
Kakak tertua PB XIV, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbaikusuma Dewayani, menyatakan langkah sang adik sesuai adat Kasunanan. “Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, sesuai dengan adat Kasunanan. Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat,” ujarnya.
Ia mengatakan sumpah tersebut memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan. Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan karaton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV.
Sementara itu Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Tedjowulan, meminta semua pihak tidak memperdebatkan suksesi PB XIV setidaknya hingga 40 hari ke depan.
Menanggapi pernyataan bahwa pewaris tahta seharusnya adalah putra bungsu PB XIII, KGPH Purbaya, Tedjowulan tidak banyak berkomentar. “Boleh saja orang berbicara begitu, tapi kan ada dasar dari Kemendagri. Monggo saja, tapi saya selaku yang tertua di situ,” ujarnya.
Ia berharap situasi tetap kondusif. “Jangan hanya ribut terus. Saya tidak suka itu. Saya juga tidak pernah berbicara ke mana-mana, karena ingin menjaga kerukunan. Undang-undang ada, jadi jangan ribut, nanti malah diambil pemerintah. Kita mau apa?” tegasnya.
Tedjowulan mengingatkan adanya SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, yang menetapkan Kasunanan dipimpin oleh ISKS PB XIII dan dirinya sebagai Maha Menteri dalam koordinasi dengan pemerintah. (pa/jh. Foto: Dok. Kompas)


