BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada PT Asuransi Jiwa Moneeinsure untuk beroperasi di bidang usaha asuransi jiwa dan PT Asuransi Umum Moneeinsure dalam bidang asuransi umum.
Kedua perusahaan tersebut, yang dikenal sebagai MoneeInsure, mendapat izin usaha di bidang asuransi jiwa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-606/PD.02/2025 dan izin asuransi umum melalui keputusan nomor KEP-602/PD.02/2025.
MoneeInsure bukanlah perusahaan yang baru dibentuk. Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Moneeinsure memiliki nama PT Asuransi Jiwa Seainsure, sedangkan PT Asuransi Umum Moneeinsure sebelumnya bernama PT Asuransi Umum Seainsure—keduanya dikenal dengan nama SeaInsure.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku setelah dikeluarkannya kedua keputusan OJK bertanggal 13 November 2025. Setelah dilakukan perubahan nama, OJK berharap bahwa MoneeInsure dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi segala hukum yang berlaku.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Moneeinsure [dan PT Asuransi Umum Moneeinsure] diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman resmi di situs OJK, dikutip pada Kamis (27/11/2025).
Ini bukanlah kali pertama MoneeInsure mengganti namanya. Berdasarkan catatan situs OJK, sebelum bernama SeaInsure, PT Asuransi Jiwa Seainsure mempunyai nama PT Asuransi Jiwa Advista. Sementara itu, PT Asuransi Umum Seainsure sebelumnya bernama PT Asuransi Mega Pratama. B
Perusahaan asuransi jiwa tersebut berubah nama menjadi SeaInsure melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-696/NB.11/2021 tanggal 13 Oktober 2021, sedangkan perusahaan asuransi umum mengganti namanya melalui keputusan OJK nomor KEP-525/NB.11/2022 tanggal 23 Agustus 2022. (ip/jh)


