BusinessUpdate – Kebijakan pemerintah yang akan menaikkan bea masuk impor mobil listrik mulai 2026 membuat sejumlah produsen mobil listrik global, mulai dari BYD hingga Volkswagen, akan memproduksi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin mengatakan, produsen mobil listrik memiliki pilihan untuk membangun pabrik sendiri atau bekerja sama dengan pabrikan perakitan di dalam negeri agar terhindar dari kenaikan pajak impor.
“Kalau mereka tidak berproduksi di Indonesia pada 2026, pajak impornya naik. Pilihannya beragam, bisa buat pabrik sendiri atau kerja sama dengan pabrikan assembler dalam negeri,” ujar Rachmat dalam diskusi publik bertajuk Momentum Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia: Seberapa Siap Regulasi Mengawasi? di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Rachmat menyebutkan, terdapat sembilan merek yang telah menyatakan komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia, yakni Geely, BYD, Citroen, VinFast, Great Wall Motor (GWM), Volkswagen (VW), Xpeng, Maxus, dan AION.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani yang menyatakan tujuh produsen kendaraan listrik telah membangun fasilitas produksi di Indonesia, yaitu VinFast, Volkswagen, BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Ketujuh produsen tersebut telah merealisasikan investasi dengan total nilai mencapai Rp15,4 triliun dan memiliki kapasitas produksi hingga 281.000 unit kendaraan listrik per tahun.
Sementara itu, GWM telah memiliki fasilitas perakitan di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat. Adapun Xpeng sudah memiliki pabrik perakitan yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. Rachmat juga mengungkapkan bahwa BYD telah membangun fasilitas perakitannya di Indonesia.
Dengan adanya produksi dalam negeri, Rachmat menilai kesembilan merek tersebut tidak akan terdampak kewajiban pembayaran bea masuk, selama kendaraan yang dipasarkan tidak lagi diimpor secara utuh atau completely built up (CBU), melainkan dirakit di dalam negeri melalui skema completely knocked down (CKD). Jadi tidak ada alasan bagi untuk menaikkan harga.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle / BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh mulai 2026.
Pemerintah masih memberikan insentif impor CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa pembebasan bea masuk serta keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, perusahaan penerima insentif diwajibkan melakukan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang diimpor.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen kendaraan listrik diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU yang diperoleh. Produksi tersebut juga harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah. (rn/jh. Foto: Dok. BYD)


