BusinessUpdate – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiapkan 197 trayek angkutan laut baik pelayaran perintis hingga trayek kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) kapal penumpang kelas ekonomi untuk tahun 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan mengatakan seratusan trayek itu terbagi atas 107 trayek pelayaran perintis penumpang, 41 trayek Tol Laut, enam trayek kapal ternak, 18 trayek kapal rede, serta 25 trayek PSO kapal penumpang kelas ekonomi.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menyelenggarakan PSO bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dan pelayaran perintis dengan cakupan yang luas di 2026,” kata Lollan, Kamis (1/1/2026).
Ia menyampaikan pelaksanaan angkutan laut itu dilakukan dengan mekanisme penugasan BUMN dan perusahaan angkutan laut nasional melalui proses pemilihan penyedia jasa lainnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menandatangani Perjanjian Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Lollan menegaskan pelayaran perintis dan PSO merupakan amanat undang-undang Pelayaran sekaligus instrumen penting pemerataan pembangunan nasional yang harus dijalankan secara konsisten untuk menjamin konektivitas antarwilayah dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pihaknya selama ini menyelenggarakan berbagai jenis pelayaran perintis, mulai dari angkutan penumpang, angkutan barang Tol Laut, angkutan khusus ternak, hingga kapal rede di perairan pelabuhan.
Program tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah 3TP, menekan disparitas harga, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (ip/jh)


