HomeFINANCEBankBRI Setor Dividen Interim kepada Negara Sebesar Rp11 Triliun

BRI Setor Dividen Interim kepada Negara Sebesar Rp11 Triliun

BusinessUpdate – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) akan menyetorkan dividen interim tahun buku 2025 kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp11 triliun, dari total dividen interim Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per saham.

Sementara sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada recording date pada 2 Januari 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan, pembayaran dividen ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.

Pembayaran dividen interim ini juga menjadi bukti nyata kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan.

“Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Dhanny dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Hari ini, Kamis (15/1/2026) merupakan jadwal pembayaran dividen interim kepada para pemegang saham, sebagaimana keterbukaan informasi yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12/2025).

Pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025 di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.

Perseroan menegaskan, pembagian dividen interim telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. (rn/jh. Foto: Dok. BRI)

Must Read