BusinessUpdate – Pembatasan operasional angkutan barang dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat memunculkan kekhawatiran di kalangan sopir truk logistik, terutama yang mengangkut barang non-sembako. Mereka meminta pemerintah memberikan solusi.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan penghasilan mereka karena aktivitas distribusi harus dihentikan dalam kurun waktu tertentu. Ketika sebagian besar masyarakat bersiap menyambut mudik Lebaran, para sopir truk justru menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Koordinator sekaligus Ketua Umum Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim, berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi para sopir sebelum memberlakukan pelarangan operasional pada momen Lebaran.
“Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan, sama seperti masyarakat lainnya. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” kata Vallery dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Vallery, kebijakan pembatasan tersebut berimplikasi langsung terhadap pendapatan harian sopir. Tanpa aktivitas angkutan, pemasukan otomatis berhenti, sehingga tekanan ekonomi dirasakan tidak hanya oleh pekerja, tetapi juga keluarganya.
Keluhan serupa disampaikan sopir truk Komunitas Indonesia Bersatu (SKIB), Cahyadi Kurnia. Ia khawatir pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga pada masa Lebaran akan berdampak pada keberlangsungan nafkah keluarganya.
“Melarang truk sumbu 3 saat momen Lebaran nanti menyangkut perut dan keluarga kami. Hidup kami akan menjadi sangat berat. Di saat orang lain bisa menikmati momen Lebaran, hidup kami justru penuh dengan kepedihan,” ujar Cahyadi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menetapkan aturan pembatasan, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan ekonomi para pengemudi.
“Kami minta solusi, bagaimana nasib keluarga kami saat dilarang narik truk sumbu 3 saat momen Lebaran itu. Sebab, hidup keluarga kami sangat tergantung pada pekerjaan ini,” ungkapnya.
Keberatan atas pembatasan operasional juga disampaikan sopir lain yang terdampak. Iwan Kurniawan dari Forum Komunikasi Pengemudi Narogong Bersatu (FKPNB) menilai aturan tersebut menyulitkan pengemudi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan aturan larangan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pengaturan angkutan barang dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan selama masa angkutan Lebaran. (ip/jh)


