BusinessUpdate – Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkapkan, ribuan pabrik tembakau gulung tikar selama beberapa tahun terakhir. Padahal, jumlah pabrik rokok dalam negeri pernah hampir mendekati 5.000 unit.
“Saat ini hanya tinggal 1.700 perusahaan. Itu pun sebagian besar adalah industri kecil. Bahkan kalau kita lihat beberapa industri besar sudah limbung mengalami kesulitan,” kata Ketua AMTI Edy Sutopo dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
AMTI mencatat, sepanjang 2019 sampai 2025 produksi rokok dalam negeri menurun tajam dari 356,5 miliar menjadi 307,9 miliar batang. Jumlah produksi rokok tercatat mengalami penurunan rata-rata 2,4% per tahun.
Ia mengatakan, dalam hukum di Indonesia rokok masih menjadi komoditas yang legal dengan upaya pengendalian di tingkat konsumsi. Namun, asosiasi petani dan produsen rokok mengeluhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru bisa mematikan industri tembakau.
Di antara kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menjadi momok di Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pemerintah juga tengah menggodok Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) yang mengancam IHT. Aturan itu bakal membatasi kandungan nikotin pada rokok maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang yang tidak cocok dengan kriteria tembakau lokal.
“Kenapa? Karena secara alamiah kandungan nikotin dari tembakau kita itu 2 sampai 8%. Sementara kalau tembakau-tembakau dari luar (negeri) itu hanya 1 sampai 1,5%. Jadi akan sangat sulit, akan sangat sulit untuk dipenuhi,” keluh Edy.
Edy menuturkan kontribusi IHT dari hulu sampai hilir terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp710,3 triliun. AMTI mencatat, IHT menyumbang devisa US$1,85 miliar pada 2024 dan US$1,9 miliar selama 11 bulan pada 2025.
“Jadi kalau kita lihat data 2024 ini sebesar Rp216,9 triliun, ini belum termasuk pajak-pajak. Di situ ada pajak daerah, ada pajak penghasilan badan, pajak penghasilan perseorangan, dan pajak pertambahan nilai,” ujar Edy. Kalau termasuk pajak-pajak bisa sekitar Rp300-an triliun.
Sebagai informasi, asosiasi petani hingga pelaku industri rokok kompak menolak kebijakan pemerintah yang hendak membatasi kandungan nikotin dan tar pada rokok. Aturan itu dinilai berpotensi mematikan industri lokal karena tidak cocok dengan karakteristik tembakau lokal.
Jika aturan turunan itu diterapkan, maka petani dan industri tembakau terancam gulung tikar. Sebab, tembakau yang memenuhi kriteria itu kemungkinan bakal dipenuhi dari impor.
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), rata-rata kadar tembakau lokal di atas 1,5%. Kadar nikotin tembakau Lombok, Bojonegoro, dan Lamongan misalnya mencapai 1,5-3,5%; Sumenep, Pamekasan, dan Sampang 1-3,5%. Lalu, Temanggung 3-8%; Jember, Bondowoso, Banyuwangi 2,3-4,9%; Probolinggo dan Situbondo 2-2,8%; Bondowoso 1,9-2,3%; Jombang dan Lamongan 3,5-4,65%. Kemudian, Kendal 1-3%; Lumajang dan Jember Banyuwangi 2,5-4,5%. (pa/jh)


