HomePROPERTYPemerintah Rancang Skema Khusus Pembiayaan Sarusun dengan Empat Variabel

Pemerintah Rancang Skema Khusus Pembiayaan Sarusun dengan Empat Variabel

BusinessUpdate – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tengah merampungkan Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kegagalan sistemik penyediaan hunian vertikal subsidi dalam lima tahun terakhir. Periode 2021-2025 pemerintah hanya mampu merealisasikan 140 unit rusun subsidi melalui skema FLPP. Sementara angka backlog (kekurangan hunian) nasional sebanyák 9,6 juta unit.

Pemerintah memancang target pembiayaan 50.000 unit apartemen subsidi tahun 2026 ini. Maruarar melihat ketimpangan akut di perkotaan, terutama Jakarta, di mana angka backlog menyentuh 40,6%.

Rancangan Kepmen ini membedah empat variabel utama untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pertama, suku bunga flat 6% yang dipatok untuk memberikan kepastian cicilan di tengah fluktuasi bunga pasar yang sering kali menjerat konsumen kelas bawah.

Kedua, tenor hingga 30 tahun. Perpanjangan masa angsuran ini bertujuan mengecilkan nominal cicilan bulanan agar sesuai dengan struktur pendapatan MBR di kota besar. Ketiga, luas lantai progresif standar unit dari semula maksimal 36 meter persegi menjadi 45 meter persegi. Tujuannya menciptakan hunian yang lebih manusiawi bagi keluarga, bukan sekadar unit studio yang sempit.

Keempat, masa tenggang cicilan selama masa konstruksi (inden). Artinya, konsumen baru mulai membayar setelah unit siap huni, sehingga mereka terhindar dari beban ganda membayar sewa kontrakan sekaligus cicilan bank.

Untuk itu, Kementerian PKP menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) guna menerapkan sistem By Name By Address melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan integrasi data ini, intervensi pemerintah diklaim lebih tajam. Negara tahu persis kapasitas ekonomi calon penghuni hingga titik koordinat tempat tinggal mereka saat ini.

Langkah ini krusial untuk memastikan unit subsidi tidak berakhir menjadi instrumen investasi bagi kelas menengah-atas. Meski di atas kertas rancangan ini sangat progresif, implementasinya membentur tembok birokrasi daerah.

Keberhasilan target 50.000 unit bergantung penuh pada sinergi 552 Pemerintah Daerah (Pemda). Tanpa relaksasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kenaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat lokal, harga apartemen Rp500 jutaan di pusat kota akan sulit tercapai secara teknis ekonomi.

Selain itu, konsolidasi lahan melalui pemanfaatan aset sitaan koruptor dan hibah swasta, seperti lahan 30 hektar dari Lippo Group, harus dikelola dengan tata kelola yang transparan. Penggunaan tanah rampasan Kejaksaan Agung dan KPK untuk perumahan rakyat adalah pesan politik yang kuat, namun memerlukan koordinasi lintas lembaga yang tidak sederhana. (ip/jh)

Must Read