HomeNEWS UPDATENationalMulai 1 April Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH Tiap Jumat

Mulai 1 April Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH Tiap Jumat

BusinessUpdate – Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat. Nantinya, dalam seminggu diwajibkan satu hari WFH.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) petang.

Mengenai pemilihan hari Jumat, sebab tidak sepenuh hari Senin sampai Kamis. “Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” jelas Airlangga.

Meski WFH, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, tak semuanya bisa dilakukan dengan metode bekerja jarak jauh. “Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menngatur pelaksanaan WFH untuk lingkup ASN pemerintah daerah (pemda). “Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” jelas Tito.

Dalam surat edaran, tertera jelas kebijakan mulai berlaku terhitung sejak Rabu, 1 April 2026. Setiap dua bulan, kebijakan ini akan dievaluasi. “Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulis salah satu poin di dalam isi surat.

Selain kebijakan WFH, Tito meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memperkuat layanan digital. Namun, bila infrastruktur belum memadai dapat menyesuaikan kondisi sesuai kemampuan.

“Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah,” tulisnya.

Sebagai informasi, ada beberapa kriteria ASN yang tak dikenai kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH, harus berangkat ke kantor.

Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH. Lalu, unit dan sektor pelayanan publik tidak dikenakan kebijakan WFH. (ip/jh. Foto: Ilustrasi AI)

Must Read