BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan tidak diwajibkan menyalurkan kredit untuk membiayai program pemerintah, meskipun rencana itu masuk dalam Rancangan POJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan itu tidak bersifat memaksa dan tetap memberikan ruang bagi bank dalam menentukan strategi bisnisnya masing-masing.
“Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dlm menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank,” ujar Dian dikutip dari Kompas, Selasa (21/4/2026).
Menurut Dian, pencantuman poin kredit untuk program pemerintah dalam RBB bukan dimaksudkan sebagai kewajiban, melainkan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan.
Ketentuan dalam RPOJK RBB dirancang untuk memastikan bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui rencana bisnis tersebut, bank diharapkan mampu mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, keberadaan poin tersebut akan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh atas perencanaan bisnis bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak terhadap perekonomian dapat terpetakan dengan lebih terstruktur.
Dengan demikian, bank tetap dapat berperan dalam mendukung program pemerintah, tanpa harus mengorbankan prinsip bisnis dan manajemen risiko yang menjadi dasar operasional perbankan.
Menurutnya, keputusan penyaluran kredit sepenuhnya tetap berada di tangan bank sebagai bagian dari business judgment. Pertimbangan utama tetap mencakup prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar.
Di sisi lain, OJK memastikan dorongan penyaluran kredit tetap diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sektor perbankan dan mencegah peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Dalam hal ini, penyaluran kredit oleh bank tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang kebijakan perkreditan bank umum.
Regulasi tersebut mewajibkan bank memiliki kebijakan internal yang mencakup proses persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, hingga mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Selain itu, bank juga wajib melakukan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh sebelum menyalurkan kredit. Analisis tersebut meliputi aspek karakter, kapasitas, permodalan, agunan, serta kondisi ekonomi.
Langkah ini diperkuat dengan kewajiban pembentukan pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan sebagai upaya mitigasi risiko jika terjadi kredit macet.
Dian menambahkan, OJK juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas perbankan, baik melalui pemantauan laporan keuangan (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).
Pengawasan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit dengan rencana bisnis, pemantauan kualitas kredit, hingga kecukupan pembentukan cadangan.
.Dengan pengaturan tersebut, OJK berharap perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa peran perbankan dalam mendukung program pemerintah tetap berbasis pada prinsip kehati-hatian dan keputusan bisnis masing-masing bank, bukan kewajiban yang ditentukan regulator. (pa/jh. Foto: Dok. OJK)


