BusinessUpdate – Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP B Makassar serta Putusan Pengadilan Tahun 2022.
Barang yang dimusnahkan, yaitu 1.876.750 batang rokok ilegal, 265,6 liter miras, 132 buah bagian senjata, 12 buah anak panah, 523 buah kosmetik, 100 butir obat, dan 1.320 masker. Bahkan juga ditemukan 47 buah sex toys atau alat pornografi ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,48 miliar.
Kepala KPPBC Makassar Andhi Pramono mengatakan, pemusnahan barang ini wujud pengawasan dan untuk menekan peredaran barang ilegal. Barang ini diduga akan dipasarkan di Makassar dan kota lainnya di Sulawesi.
“Barang yang dimusnahkan atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan sesuai Permenkeu,” kata Andhi saat acara pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/11/2022)
Pemusnahan secara simbolis ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya. Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin. (spm)
.


