BusinessUpdate – PT PLN (Persero) kembali menguasai lahan strategis di Cengkareng, Jakarta Barat senilai lebih dari Rp380 miliar yang sejak tahun 1980-an dikuasai pihak lain secara ilegal.
“Aset ini sudah ada sejak tahun 1980 tapi selama ini dikuasai pihak lain. Alhamdulillah dengan sinergi yang baik, aset tersebut bisa kita selamatkan,” kata General Manager PLN UIP Jawa Bagian Barat, Yasir dalam penyerahan sertifikat aset di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Aset yang diselamatkan berupa lahan seluas hampir 20.000 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng. Lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PLN sejak 1980. Namun dalam perjalanannya, aset tersebut justru dikuasai oleh pihak lain tanpa hak dan dimanfaatkan secara ilegal selama bertahun-tahun.
Setelah melalui koordinasi intensif dan pendampingan hukum, aset tersebut akhirnya berhasil diamankan. Sertifikat resmi atas lahan tersebut pun telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa aset negara.
“PT PLN secara resmi mengajukan pendampingan hukum kepada kami. Kemudian kami tindak lanjuti hingga proses persidangan dan alhamdulillah kami memenangkan perkara tersebut,” kata Nurul.
Nurul menilai momen ini merupakan bentuk penyelamatan aset negara dan pihaknya berkomitmen mendampingi BUMN maupun pemerintah daerah dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penyelamatan aset ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintah serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset negara, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik. (rn/jh. Foto: Dok. Berita Satu)


